Contact Person

LTM-NU Kecamatan Sawahan Kota Surabaya - Hand Phone : 081 251 223 223 atau 087 85 85 45 888 atau 081 55 66 88 128

Senin, 17 Agustus 2015

Sejumlah Ormas Islam Juga Setuju Hari Santri pad 22 Oktober

Beberapa Ormas Islam seperti Mathla`ul Anwar, Persatuan Ummat Islam (PUI), Al Washliyah dan Forum Komunikasi Da`i Muda Indonesia (FKDMI) menyepakati tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Bogor, Sabtu (15/08/15).

Kegiatan FGD yang dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam tersebut dihadiri pula oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Asdep Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Iwan Eka S; serta Asdep Agama, Kesehatan, Pemuda  dan Olah Raga Sekretariat Kabinet R.I Teguh Supriyadi sebagaimana dilaporkan oleh kemenag.go.id.

Menurut Suwendi, Kepala Seksi Ketenagaan Subdit Pendidikan Diniyah, kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya yang dihadiri oleh Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam FGD pertama, kedua ormas Islam terbesar tersebut juga telah menyepakati tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Pemilihan tanggal 22 Oktober dikaitkan dengan resolusi jihad yang dikobarkan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asyari di Jawa Timur pada 22 Oktober 1945. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya yang menewaskan Jenderal Mallaby. Tanggal 10 Nopember ini kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Hari Santri ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan kaum santri serta bentuk apresiasi yang kongkrit atas peran santri terhadap perjuangan merebut kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Utusan Ormas Mathla`ul Anwar, Muhammad Lili Nahriri mengatakan Hari Santri ini penting diakui Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa kaum santri dalam membela tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar