Di dalam agama Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan berupa materi harta, diwajibkan untuk membantu sesama muslim yang masih dalam kategori tidak mampu "fakir miskin" melalui perantara zakat. Baik itu zakat dalam rangka membersihkan harta (zakat mal) atau zakat yang bertujuan untuk membersihkan jiwa setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan (zakat fitrah).
Selain dalam rangka memenuhi perintah Gusti Allah ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, zakat memiliki fungsi tersendiri dalam mengurangi angka kemiskinan manusia, khususnya di kalangan muslimin.
Mungkin telah banyak kajian berupa tulisan ataupun pengajian mengenai bab zakat, baik itu zakat mal atau zakat fitrah.
Tulisan ini hanya untuk menambahi sedikit dari penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan oleh para Kiai kita semua atas bab zakat, khususnya seputar hikmah zakat, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, terbukanya pintu kasih sayang Tuhan lantaran doanya orang fakir miskin. Sebab seorang fakir miskin ketika ia berdoa meminta belas kasih kepada Gusti Allah ta’ala dengan lisan maqãl atau lisan hãl dengan tadlarru', maka terketuklah pintu kasih sayang Tuhan kepadanya dan mengabulkan doanya. Doa seorang fakir miskin tersebut akan terwujud pada kemaslahatan paraaghniya' (orang-orang kaya) yang telah me-tasharruf-kan hartanya untuk zakat. Sehingga pertolongan dan ridlo Allah ta’ala terlimpahkan kepadanya, yang pada akhirnya memberikan tambahan keberkahan kepada harta dan kehidupannya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallambersabda; "Tidaklah tertolak suatu qadla' (keputusan jalan hidup manusia) kecuali dengan doa, dan tidaklah bertambah umur manusia kecuali dengan menebar kebaikan".
Kedua, zakat adalah salah satu amal mulia, karena didalamnya mengandung solusi empat perkara mu'min. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Amal yang paling mulia adalah Idkholus surur (menebar kebahagiaan) kepada mu'min dengan menutupi aurot mereka (memberi sandang pakaian), atau menghilangkan rasa lapar mereka, atau menunaikan kebutuhan mereka". Dengan zakat, seorang muslim secara tidak langsung membahagiakan fakir miskin, dengan zakat seorang fakir miskin dapat membeli sandang pangan, dan dengan zakat pula seorang fakir miskin menutupi kebutuhan mereka. Karena diantara fungsi pensyari'atan zakat adalah memerangi kesulitan dan kemiskinan hidup muslimin.
Ketiga, zakat merupakan salah satu wasilah untuk menghilangkan sifat kikir seorang muslim. Sebagaimana diketahui bersama, cinta harta yang berlebihan, pelit terhadap sesama dapat menimbulkan madlorot (kerusakan) pada seseorang. Tidak lain solusinya adalah dengan berzakat atas harta yang dimilikinya. Kalaulah seseorang tidak menzakatkan hartanya, maka kecintaannya kepada harta yang berlebihan tidak akan hilang, sifat kikir akan tetap tersemat pada dirinya.
Keempat, zakat merupakan salah satu upaya pencegahan atas kejahatan. Di antara sebab munculnya kejahatan adalah kemiskinan yang menjerat kehidupan seseorang. Seseorang yang terhimpit kebutuhan ekonomi dalam rangka bertahan hidup, ia akan rela melakukan apapun termasuk melakukan perkara yang terlarang sekalipun. Baik itu mencuri atau merampok harta orang lain. Dengan adanya zakat, setidaknya kriminal kejahatan dapat diminimalisir.
Kelima, zakat dapat menambah berkah dan meredakan amarah Allah. Seorang muslim ketika menunaikan zakat, maka secara tidak langsung telah menunaikan faidah zakat serta meraih keempat hikmah di atas. Setelah ke empat perkara tersebut terpenuhi, maka bagian puncak seorang muslim yang menunaikan zakat adalah bertambahnya keberkahan dalam hidupnya. Begitupula leramnya amarah Allah karena potensi kejahatan serta kerusakan dapat tercegah lantaran zakatnya orang kaya kepada fakir miskin.
Selamat menunaikan Ibadah zakat fitrah, semoga dengan lunasnya tanggung jawab tersebut dapat membersihkan jiwa kita setelah sebulan penuh kita menyucikannya melalui ibadah hablum minallah. Wallahu a'la wa a'lam. Taqobbalallahu minna waminkum shalihal a'mal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar