Jum'at 17 Juli 2015 bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1436 H. Tentu ada dua shalat berjema'ah besar atau kita sebut dua lebaran (iadan). Yaitu shalat Idul Fitri dan Shalat Jum'at.
Islam menyebut Jum'at juga Id (lebaran) sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Apakah kita wajib shalat raya dua kali dalam satu hari?
Semua ulama sepakat bahwa antara kedua shalat Id dan Zhuhur tidak saling menggugurkan. Namun bagi yang telah melakukan Shalat Idul Fitri tidak wajib shalat Jum'at.
Ia boleh memilih, apakah shalat Zhuhur atau shalat Jum'at.
Namun bagi Imam atau khatib Jum'at sebaiknya tetap melaksanakan shalat Jum'at untuk mengukur, siapa dan berapa orang yg akan hadir Jum'atan. Jika ternyata yang hadir Jum'at kurang dari 40 orang (menurut Imam Syafi'i) maka laksanakan saja shalat Zhuhur berjama'ah.
Ulama melakukan analagi (qiyas), bahwa dengan shalat maka seruan utk melakukan pertemuan antar masyarakat sudah terlaksana tanpa diadakannya shalat Jum'at. Jika sudah terjadi salah satunya dari maksud yang sama di antara shalat Id dan Jum'at maka sudah dianggap cukup, seperti mandi besar (junub) sudah dianggap cukup untuk berwudhu'.
Hadits dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah saw bersabda: "Telah terjadi secara bersamaan dua lebaran (Id dan Jum'at) dalam satu hari ini. Barang siapa yang telah melaksanakan shalat Id maka silahkan siapa yang hendak hadir Shalat Jum'at dipersilahkan atau hendak shalat Zhuhur dipersilahkan (untuk memilih antara keduanya)".
Sebenarnya masih ada ulama lain yg mewajibkan shalat meskipun sdh melaksanakan shalat Id, karena perintah shalat Jum'at berdasarkan dalil. Ada juga Ulama yg berpendapat bahwa, Shalat Jum'at tidak wajib karena telah melaksanakan shalat Id hanya bagi tokoh-tokoh agama yang Shalih sebagaimana Sayyidina Utsman terapkan pada zamannya.
Kami memilih pendapat, bahwa orang yang telah melakukan shalat Id tidak wajib melakukan shalat Jum'at, namun yg lebih utama, besok ini adalah melakukan shalat Id juga melakukan shalat Jum'at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar