Contact Person

LTM-NU Kecamatan Sawahan Kota Surabaya - Hand Phone : 081 251 223 223 atau 087 85 85 45 888 atau 081 55 66 88 128

Selasa, 18 Agustus 2015

Mencirikan ’73 Firqah’ dan Akidahnya

Oleh: Ustd. Darul Azka

Gagasan As-Syahrastani dalam Al-Milal Wa An-Nihal layak menjadi bahan telaah dalam upaya menawarkan parameter obyektif mengidentifikasi semua madzhab dan firqah dalam Islam. Menurut beliau, sebuah kelompok teridentifikasi sebagai madzhab dan firqah dalam Islam, manakala mereka berani menggagas konsep baru yang terkait dengan empat aspek:


Pertama, tentang shifat dan pemaknaan tauhid di dalamnya, meliputi sifat azaliah, sifat dzat, sifat fi’ly, sifat wajib, mustahil dan jawaz bagi Allah Swt. Dari sinilah akar perbedaan antara Asyariyah, Karamiyah, Mujassimah dan Mu’tazilah. Kedua, qadar dan keadilan di dalamnya, meliputi qadha’, qadar, jabr [1], kasb [2], baik buruknya, al-maqdur [3]dan al-ma’lum [4]. Semua ini menjadi faktor perbedaan antara Qadariyah, Najariyah, Jabariyah, Asy’ariyah dan Karamiyah. Ketiga, janji, ancaman, al-asma’ dan al-ahkam, meliputi, iman, taubat, ancaman, al-irja’ [5], penilaian kafir dan sesat. Terlihat dari sini perbedaan antara Murji’ah, Wa’idiyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Karamiyah.

Keempat, dalil syariat, akal, risalah, dan imamah, meliputi, penilaian baik dan buruk, baik dan lebih baik, kasih sayang Allah swt, ishmah (terjaga) dalam kenabian, syarat-syarat imamah dari nash menurut sebagian dan ijma’ menurut sebagian yang lain. Dalam menalarkan hal ini terjadi perbedaan antara Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Karamiyah dan Asy’ariyah.

Pada awal mulanya lahir empat firqah besar, Khawarij, Syiah, Qadariyah, dan Shifatiah. Dan keempat golongan besar inilah induk dari kelompok-kelompok sempalan lain, hingga mencapai tujuh puluh tiga golongan.

Sempalan Golongan Mayoritas
Terlepas dari realita yang menjadi garis sunnatullah, fanatisme ideologis, keberpihakan dan beberapa faktor lain adalah akar perbedaan dan perpecahan di kalangan umat Islam.

Khawarij dan Syiah menjadi dua golongan besar, sempalan kaum muslimin, dampak fitnah peristiwa ‘at-tahkim’. Khawarij adalah mereka yang menolak tahkim dan mencabut dukungannya terhadap Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah. Sedangkan Syiah secara berseberangan justru memaksakan ta’ashub (fanatisme) kepada Ali secara berlebihan. Golongan ini mengklaim kepemimpinan Ali adalah mutlak berdasarkan nash al Quran dan wasiat, serta harus selalu dipegang oleh Ali dan anak cucunya. Mereka juga beranggapan imamah adalah rukun iman, bukan sekedar sarana mewujudkan kemaslahatan umat.

Pada tahap berikutnya, Khawarij terpecah menjadi delapan golongan, dan Syiah terpecah menjadi lima golongan. Delapan golongan sempalan Khawarij memiliki ciri dan jenis kesesatan berbeda-beda.

Pertama, Al-Muhakkimah, adalah kelompok yang menyatakan keluar dari kepemimpinan Ali dan Mu’awiyah pasca at-tahkim. Mereka menyusun kekuatan di tanah Haruro’, salah satu desa di Kuffah, dan memba’iat Abdulloh bin Wahbi Al-Rosibi sebagai pemimpinnya di tahun 37 H. Di antara bid’ah mereka adalah memperbolehkan imamah dari selain Quraisy, mengkafirkan Ali, Utsman, para pelaku perang Jamal dan Shiffin. Mereka yang berjumlah 12.000 orang kemudian dihancurkan oleh Ali hingga tersisa tidak kurang dari sepuluh orang, tercecer melarikan diri melanjutkan penyebaran bid’ah Khawarij di berbagai tempat.

Kedua, Az-Azaraqah, yaitu pengikut Abi Rosyid Nafi’ bin Azroq wafat tahun 60 H. Mereka adalah golongan terbesar dan terkuat dari Khawarij. Ada beberapa macam bid’ah dalam ajaran mereka.
a.Mengkafirkan Ali karamallahu wajhah, Utsman Ra, Thalhah Ra, Zubair Ra, Aisyah Ra, Abdullah bin Abbas dan orang-orang Islam yang tidak seakidah, dan menyatakan mereka kekal di neraka.
b.Mengkafirkan, bahkan memusyrikkan orang-orang meskipun sealiran, yang tidak melakukan hijrah bergabung dengan mereka, padahal mereka mampu.
c.Menghalalkan pembunuhan wanita dan anak-anak kecil dari kelompok yang tidak sealiran dengan mereka.
d.Apabila ada seseorang mengaku termasuk golongan mereka, maka ujian bagi orang itu adalah membunuh tawanan mereka yang tidak sealiran. Yang berani maka dipercaya dan yang tidak berani maka dianggap munafik.
e.Menganulir hukum rajam bagi pezina muhsan, meniadakan hukuman bagi penuduh zina (had al-qadzaf) bagi kaum laki-laki
f.Menyatakan bahwa anak-anak orang musyrik akan masuk neraka bersama orang tuanya selamanya dan bahwasanya pelaku dosa besar termasuk kufur yang keluar dari Islam.
g.Menghukumi bahwasanya taqiyyah [6] baik berbentuk perkataan atau perbuatan tidak diperbolehkan.
h.Mereka menganggap bisa terjadi Allah mengangkat seorang nabi, padahal Allah mengetahui orang tersebut akan menjadi kafir setelahnya.
i.Nafi’ dan pengikutnya menganggap daerah tempat tinggal golongan yang tidak sealiran sebagai darul kufri.
j.Menghukumi bahwa pencuri harus dipotong tangannya, baik perkara kecil atau besar, tanpa ada nishab.
Mereka melanjutkan bid’ah di atas dengan membaiat pada Nafi’ bin Azroq dengan gelar Amirul Mukminin. Kemudian bergabung dengan Khawarij ‘Amman Yamamah sehingga menjadi lebih dari dua puluh ribu orang.

Ketiga, An-Najadat Al-Adhiriyah, golongan pengikut Najdat bin Amir al-Hanafi yang terbunuh tahun 69 H. Mereka adalah golongan yang memisahkan dari golongan Nafi’. Di antara bid’ah mereka adalah pernyataan bahwa siapapun yang melakukan dosa kecil dan terus menerus maka tergolong musyrik dan yang melakukan dosa besar termasuk berzina, mencuri, minum khamr, asal tidak terus menerus maka termasuk orang Islam jika dari golongannya. Mereka juga meyakini neraka jahanam hanyalah untuk orang-orang yang tidak sealiran dengan mereka dan banyak kesesatan lainnya.

Keempat, Al-Baihasiah, adalah pengikut Abi Baihasi Al-Haisham bin Jabir. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa tidak ada sesuatu yang diharamkan selain yang di sebutkan pada firman Allah:

قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
Sebagian dari pernyataan mereka bahwa mabuk akan menyebabkan kufur jika disertai meninggalkan kewajiban seperti sholat dan juga pelaku dosa tidak ditetapkan kufur sampai dia dilaporkan pada penguasa kemudian dihukum had.

Kelima, Al-Ajaridah, yaitu pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Bid’ah mereka mayoritas sama dengan bid’ah yang dilakukan Najdat, seperti mengangap kufur para pelaku dosa besar. Mereka mengingkari keberadaan surat Yusuf dalam Al-Qur’an. Dalam Al-Farqu Baina Al Firoq halaman 63, golongan ini terpecah menjadi 10 kelompok, Al-Hazimiyah, Asy-Syu’aibiyah, Al-Ma’lumiyah, Al-Majhuliyah, Al-Ma’badiyah, Ar-Rasyidiyah, Al-Makramiyah, Al-Hamziyah, Al-Ibrahimiyah dan Al-Waqifah.
Keenam, Ats-Tsa’alibah, adalah pengikut Tsa’labah bin Amir. Asal mulanya mereka satu kelompok dengan Abdul Karim bin Ajrad namun karena perselisihan kecil, kemudian memisahkan diri. Golongan ini terpecah menjadi 7 kelompok sempalan, Ma’abdiyah, Akhnasiyah, Syaibaniyyah, Rusyaidiyyah, al-Wukramiyyah, al-Ma’lumiyah-Majhuliyah dan Al-Bid’iyyah.

Ketujuh, Ibadhiyyah, yaitu pengikut Abdullah bin Ibad. Mereka menyatakan bahwa orang-orang yang tidak sealiran dengan mereka dari ahli kiblat adalah kafir, bukan musyrik, hukum menikahi mereka adalah halal, dan harta ghanimah saat berperang dengan mereka adalah halal. Mereka termasuk golongan yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar. Golongan ini terpecah menjadi 3 kelompok, Al-Hafshiyyah, Al-Harisiyyah dan Al-Yazidiyyah. Dalam hal ini kesesatan baru dari Al-Hafsiyyah adalah pernyataan dalam QS.Al-Baqarah:204;“Dan diantara manusia ada yang perkataannya di kehidupan dunia mengherankan kepadamu tetapi Allah tahu didalam hatinya orang yang sangat memusuhi”, mereka men-ta’wil bahwa yang dimaksud ayat ini adalah Ali karamallahu wajhah. Dan yang dimaksud QS.Al-Baqarah:207: “ Diantara para manusia ada seseorang yang mempertaruhkan dirinya demi mendapat ridlo Allah” adalah Abdurrahman Bin Al-Muljim (pembunuh Ali karamallahu wajhah).

Kedelapan, Al-Shufriyah Al-Ziyadiyyah, mereka pengikut Ziyad bin Asfar. Bid’ah mereka termasuk menganggap pelaku dosa besar apabila tidak ada hukuman had seperti meninggalkan shalat atau keluar dari barisan perang, maka mereka disebut dengan kafir. Mereka menyatakan kemusyrikan ada dua jenis, syirik karena taat pada syetan dan syirik karena menyembah berhala. Kufur juga ada dua jenis, kufur nikmat dan kufur karena inkar pada Tuhan.

Footnote:
1]. Jabru artinya setiap perbuatan manusia adalah ketundukan mutlak atas kuasa Allah.
2]. Kasb artinya kemampuan manusia yang diberikan Allah untuk mewujudkan perbuatannya sendiri tanpa memiliki pengaruh mengadakan dan meniadakan.
3]. Al-Maqdur artinya setiap perbuatan yang terjadi atas kuasa Allah.
4]. Al-Ma’lum artinya setiap perbuatan yang terjadi atas pengetahuan Allah.
5]. Al-Irja’ artinya mengakhirkan amal dari iman, sehingga muncul statemen kaum Murji’ah, bahwa berbuat dosa bagi mereka yang sudah beriman tidak perlu dikhawatirkan serta tidak membahayakan.
6]. Taqiyah adalah menjaga hati atas sesuatu yang ditampakkan seseorang secara lahiriyah, karena faktor ketakutan dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar