Contact Person

LTM-NU Kecamatan Sawahan Kota Surabaya - Hand Phone : 081 251 223 223 atau 087 85 85 45 888 atau 081 55 66 88 128

Selasa, 18 Agustus 2015

Sumber: al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu, DR. Wahab Zuhaili

Dua sistem yang mewarnai ekonomi dunia pada abad ke-20 adalah sistem ekonomi liberalis-kapitalis dan sistem sosialis-komunis. Dua sistem inilah yang yang menjadi acuan prinsip ekonomi pada saat ini. Sistem pertama (kapitalis-liberalis) adalah sistem yang memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki barang-barang ekonomik dan alat-alat produksi.


Sementara sistem kedua (sosialis-komunis), adalah sistem kepemilikan kolektif. Sistem ini menutup sama sekali ruang kepemilikan individu untuk memiliki barang-barang ekonomik dan alat-alat produksi. Selama bertahun-tahun kedua system ini saling bersaing dan berkompetisi untuk menguasai tatanan perekonomian dunia, yang akhirnya di menangkan oleh kapitalisme. Kemenangan sistem kapitalis-liberalis di tandai dengan tumbangnya negara simbol sosialis-komunis Uni Soviet pada 1991. Hingga saat ini hanya tersisa tiga negara yang menerapkan sistem sosialis-komunis, yakni China, Korea Utara, dan Kuba.


Ekonomi kapitalis bersendikan pada kebebasan manusia untuk memiliki/menguasai seluruh barang-barang ekonomi dan alat-alat produksi. Jadi setiap individu tidak ada batasan untuk menumpuk harta kekayaan. Negara tidak berhak melakukan intervensi dengan membatasi sesorang atau kelompok dalam menguasai aset-aset ekonomi dan alat-alat produksi. Setiap orang berhak menguasai sektor sektor ekonomi dalam negara yang menganut sistem kapitalisme. Dengan demikian, kapitalisme memberikan peluang kepada setiap individu untuk mengumpulkan laba sebanyak-banyaknya dan membuka lebar-lebar keran persaingan dalam bidang ekonomi.

Sistem sosialis-komunis menganut prinsip kepemilikan kolektif yang dimanifestasikan ke dalam bentuk kepemilikan negara. Dalam sistem sosialis-komunis, otoritas kepemilikan sepenuhnya di pegang oleh negara yang mencakup barang-barang ekonomi, alat-alat produksi, industri, dan agraria.

Sistem ini menutup individu untuk melakukan persaingan ekonomi. Seluruh kegiatan perekonomian tersentralisasi pada negara. Sedangkan warga negara hanya menjadi pegawai-pegawai pemerintah. Rakyat hanya dijadikan obyek eksploitasi negara, rakyat hanya menjadi budak bagi negara. Untuk mempertahankan hidupnya, rakyat hanya bergantung pada gaji/upah yang diberikan oleh negara.

Namun, bukan berarti sistem sosialis-komunis mengabaikan sama sekali hak milik individu. Hak kepemilikan individu tetap di berikan kepada warga negara. Tapi itu hanya terbatas pada kepemilikan barang-barang konsumtif. Seperti alat-alat rumah tangga, uang, komoditas, dan barang-barang konsumtif lainnya.

Tujuan yang ingin di capai oleh sistem sosialis-komunis adalah kesejahteraan sosial bagi setiap individu masyarakat. Kesejahteraan tersebut akan bisa dicapai, jika semua sumber-sumber ekonomi dan alat-alat produksi dimiIiki bersama, yang dimanifestasikan melalui kepemilikan negara. Jika demikian halnya, maka ketimpangan ekonomi dalam kelas masyarakat tidak akan terjadi. Sisi kelemahan dari dua sistem di atas antara lain sebagai berikut:

Kelemahan sistem kapitalisme

Kekuatan ekonomi dan kekayaan yang tidak seimbang pada masing-masing individu. Ketidak seimbangan ini akibat terakumulasinya kekayaan pada sekelompok orang, yaitu kaum pemilik modal.
Masyarakat akan terpecah menjadi dua kelas yang saling berhadapan, yaitu kelas borjuis-kapitalis (kaum pemilik modal) dan kelas proletariat (kaum buruh dan tani).
Terjadi kecemburuan sosial akibat perbedaan yang sangat nyata antara kaum kaya dan kaum miskin. Hingga rentan menimbulkan konflik sosial.
Sedangkan kelemahan sistem sosialis-komunis yang sering dijadikan sasaran kritik para ahli ekonomi adalah: Pertama, sistem sosialis-komunis menghancurkan hak asasi manusia, yaitu hak untuk memiliki. Kedua, mengekang kebebasan ekonomi.

Prinsip Sosial-Ekonomi Islam

Prinsip sosial-ekonomi yang diusung Islam adalah prinsip keadilan dan keseimbanagan. Sistem ekonomi Islam merupakan sintesa antara sistem kapitalisme dan komunisme. Dengan ungkapan yang lebih eksplisit, prinsip sosial-ekonomi Islam adalah prinsip yang berdiri sendiri di luar kapitalisme dan komunisme. Islam mengakui hak milik individu sebagaimana Islam juga mengakui kepemilikan kolektif. Dalam aturan Islam, negara berhak membatasi kepemilikan pribadi dan juga berhak membatasi penguasaan individu terhadap sumber-sumber ekonomi. Islam memperkenankan negara untuk menetapkan undang-undang kepemilikan barang dan juga memperkenankan negara untuk mencabut hak kepemilikan individu. Namun kesemuanya itu harus berdasarkan pada kemaslahatan umum yang ingin di capai. Selain itu, kebijakan pemerintah dalam mengatur hak milik semata-mata didasari untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Dari uraian di afas dapat di tarik kesimpulan, bahwa karakter sosial-ekonomi Islam tidak bersifat individulistis tapi juga bukan berdasarkan kolektifitas, sebagaimana sistem kapitalis dan sistem komunis. Bahkan Islam meletakkan individu ke dalam masyarakat dan meletakkan masyarakat ke dalam kerangka individu.

Islam tidak memasung kebebasan individu untuk memiliki dan menguasai sumber-sumber ekonomi, namun Islam juga tidak memberikan kebebasan secara absolut tanpa ada batas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar